S22 DAN S23a - SURAT PENGAJUAN dari dinas Pendidikan Kota
Index Bantuan PADAMU NEGERI
Daftar
Bantuan Pengguna Admin Dinas Kota
Tahap akhir dalam proses
Penilaian Kinerja Guru adalah saat Admin Dinas menyetujui ajuan hasil penilaian
/ PKG masing-masing PTK. PTK akan menyerahkan atau mengirimkan hasil cetak SURAT
PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU yang telah mereka
cetak ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersamaLampiran S22a/b/d
yang telah diunggah sebelumnnya. (Lihat disini cara PTK mencetak surat ajuan
tersebut). Berikut panduan singkat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru oleh Admin Dinas :
3. Pilih Layanan
PADAMU DISDIK.
4. Pada dasbor
PADAMU DISDIK, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> Penilaian Kinerja,pada bagian Penilaian
Kinerja Guru (PKG) klik
tombol Entri Formulir
S22a/b/d.
5. Masukan PegID/NUPTK dan Kode Formulir seperti yang tertera pada Surat
Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru yang dibawa oleh PTK bersangkutan.
6. Selanjutnya,
periksa data ajuan PTK bersangkutan, Klik pada tombol seperti pada gambar
berikut untukmengunduh
hasil unggah scan hasil PKG. Klik tombol S22a/b/d Lampiran A untuk mengunduh scan Lembar
Persetujuan Laporan dan Penilaian, klik tombol S22a/b/d Lampiran B untuk mengunduh scan Lembar Rekap
Hasil, Klik tombol Fakta PKG untuk mengunduh scan Fakta PKG yang
telah di unggah sebelumnnya.
7. Cocokan
juga Hasil Penilaian Kinerja yang muncul pada sistem dengan berkas yang dibawa
oleh PTK tersebut, jika sudah sesuai klik tombol Simpan.
8. Terkait
kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Penilaian
Kinerja Gurudengan menekan tombol Cetak.
Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
9. Ulangi
langkah diatas untuk menyetujui ajuan Hasil PKG yang lainnya.
Komentar