LEMBAR FAKTA PKG
Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya
ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut
:
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek
(Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
4. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi
dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke
Dinas untuk mencetak surat
ajuan.
5. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil
PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah
sesuai Cetak Surat Ajuan, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
6. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT
PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat,
bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
7. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan
Penilaian Kinerja Guru (S23).
Ikuti langkah-langkah berikut untuk
memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
Komentar