CARA UNGGAH SCAN PKG DAN LEMBAR FAKTA PKG GURU
Ikuti langkah-langkah berikut untuk
memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1. Login
sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan
Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
5. Selanjutnya,
Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik
tombolUnggah Nilai.
8. Unggah
file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut
untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
9. Jika
semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai,
klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika
sudah sesuai, klik tombol Tutup.
10. Ulangi
langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga
semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
11. Selanjutnya,
ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk
disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan
Persetujuan Hasil PKG dapat
Anda lihat disini.
Komentar