PADAMU NEGERI| Batas keaktifan NUPTK Kepala Sekolah
KEAKTIFAN NUPTK KEPALA SEKOLAH DI PADAMU NEGERI
Friday, NOVEMBER 14, 20140 comments
Sekedar meneruskan info yang kami dapatkan dari Group Facebook bahwa :
KEAKTIFAN NUPTK UNTUK KEPSEK, KAMI TUNGGU PALING LAMBAT TANGGAL 15 NOVEMBER 2014 ( SISA WAKTUNYA DI GUNAKAN UNTUK MENGAKTIFKAN NUPTK PENGAWAS )
Ada 3 point yang harus di kerjakan agar NUPTK Kepsek bisa aktif untuk semester 1 tahun 2014.
1. EDS Guru
Seluruh PTK dan Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah harus di aktifkan ( Bagi yang masih aktif ).
Ada 3 point yang harus di kerjakan agar NUPTK Kepsek bisa aktif untuk semester 1 tahun 2014.
1. EDS Guru
Seluruh PTK dan Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah harus di aktifkan ( Bagi yang masih aktif ).
2. EDS Siswa
Seluruh siswa yang ada di sekolah harus di masukkan. Tapi yang dijadikan sampel untuk EDS hanya 30 siswa. Caranya : Pelajari terlebih dahulu materi ini : https://www.dropbox.com/s/46urfb1ofbau09v/Registrasi%20Akun%20Operator%20Sekolah.pdf?dl=0 jika sudah sukses belajar materi ini maka pertanyaan yang sering di ajukan ke kami seperti : nonaktif PTK, registrasi PTK baru bisa terjawab.
Seluruh siswa yang ada di sekolah harus di masukkan. Tapi yang dijadikan sampel untuk EDS hanya 30 siswa. Caranya : Pelajari terlebih dahulu materi ini : https://www.dropbox.com/s/46urfb1ofbau09v/Registrasi%20Akun%20Operator%20Sekolah.pdf?dl=0 jika sudah sukses belajar materi ini maka pertanyaan yang sering di ajukan ke kami seperti : nonaktif PTK, registrasi PTK baru bisa terjawab.
3. PKG Guru
Langkah awal : yang harus di kerjakan adalah mengupdate riwayat mengajar seluruh PTK semester 1 tahun ajaran 2014/2015 lalu cetak S12 dan di serahkan ke dinas untuk di sahkan perbaikannya. Lalu dinas mengeluarkan S13.
Langkah awal : yang harus di kerjakan adalah mengupdate riwayat mengajar seluruh PTK semester 1 tahun ajaran 2014/2015 lalu cetak S12 dan di serahkan ke dinas untuk di sahkan perbaikannya. Lalu dinas mengeluarkan S13.
Langkah kedua : lakukan penilaian PTK satu persatu. isilah dengan sebenar-benarnya. Angket PKG bisa di ambil di sini https://www.dropbox.com/sh/k4gykxtejbilufo/AACeZsfOzPhRNv3Nd2uMlIsPa?dl=0
Langkah ke tiga : Cetak Penilaian PKG lalu di tandatangani oleh PTK, Tim Penilai dan Kepsek.
Langkah Ke empat : Scan Penilaian PKG dalam bentuk jpg lalu unggah satu persatu.
Langkah kelima : Cetak sm22a lalu serahkan ke dinas untuk di sahkan.
Jika langkah terakhir ini sudah selesai maka status PTK Kepsek bisa aktif.
Keaktifan PTK : Guru terutama Kepsek kami tunggu paling lambat tanggal 15 November 2014.
Keaktifan PTK : Guru terutama Kepsek kami tunggu paling lambat tanggal 15 November 2014.
Jangan lupa dimasukkan semua PTK ( Guru ) dan Tenaga Kependidikan ( TU, Satpam, Penjaga sekolah dll ). Jika sampai tanggal 31 Desember tidak di aktifkan, bagi PTK yang sudah punya NUPTK baik PNS maupun Non PNS maka NUPTK nya akan hilang (Dihapus oleh sistem) dan tidak bisa di Claim kembali pada masa yang akan datang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan baca di http://bantuan.siap-online.com/2014/09
Untuk informasi lebih lanjut silakan baca di http://bantuan.siap-online.com/2014/09
Komentar