LEMBAR CATATAN FAKTA
·
Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi
bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga
diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
- Lembar Catatan
Fakta
- Hasil Pengamatan dan
Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh
Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala
Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan
melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai,
selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a
LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
PERIHAL TIM PENILAI
PKG
Tim Penilai PKG,
sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai
berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis
sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai
berikut:
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai >
10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB
sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas
Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki
kriteria sebagai berikut:
1. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
2. Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3. Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4. Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
5. Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
6. Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7. Memahami
PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
Dalam
hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian
dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari
Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan
penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa
kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah
khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru
Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5
sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai
dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
8. Diberhentikan
sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
9. Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan
proses PK GURU.
10. Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Demikian informasi dari
kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri
Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Komentar