E-PUPNS| CARA REGISTRASI, LOGIN
Sumber : www.operatorsekolah.com
Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) | Salah satu alasan tepat kenapa sekarang dilaksanakan kegiatan seperti demikian?
Hal tersebut dikarenakan jumlah quota Pegawai Negeri Sipil di suatu daerah sudah melebih batas.
Maka dari itu pendataan ulang dilakukan untuk mengetahui jumlah PNS di suatu daerah tertentu. Setelah diketahui jumlahnya barulah akan diadakan pemindahan sebagian ke daerah lain.
sosialisasi pelatihan E-PUPNS 2015
Setiap Formulir PUPNS untuk pengisian data Guru, PNS, Dokter & Jabatan Struktural pun Fungsional Tertentu yakni semua berita kurangnya data riwayat hidup PNS, riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, riwayat penghargaan tanda jasa, riwayat hidup, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketentuan, & kompetensi. Hak Akses yaitu kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian sistem E-PUPNS. Login yakni proses buat bakal masuk ke dalam system E-PUPNS bersama memasukkan nomer register dari system & password.
Panduan PENGISIAN FORMULIR E-PUPNS.PNS mesti login lebih-lebih dulu sesuai bersama No. register layaknya dimaksud terhadap huruf A angka 2 unhrk akan isi terhadap formulir E-PUPNSFormulir E-PUPNS layaknya dimaksud terhadap angka 1 terdiri dari data juga sebagai berikut : Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); Data StakehoLder, BPJS.
Kesehatan, Kartu Petugas Elektronik (KPE); dibuat menurut sample sama seperti tercantum dalam Anak Lampiran, hingga dgn Anak Lampiran 7 sbg sektor tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Tubuh Kepegawaian Negeri ini. Buat Dengan Cara Online nya mari baca trick mengisi atau pengisian PUPNS Dengan Kartu Online PNS periksa keakuratan & kelengkapan data kepada formulir e- PUPNS layaknya dimaksud, Kalau data layaknya dimaksud kepada angka telah akurat atau Iengkap, PNS akan serentak mengirim data buat dilakukan proses verifikasi data.
Seandainya terdapat data yg tak akurat atau tak kumplit, PNS laksanakan pemutakhiran data cocok dgn kondisi sebenarnya. Dalam pemutakhiran data layaknya dimaksud terhadap angka 5, PNS mesti melampirkan dokumen suporter & menyampailran terhadap user verifikator kepada jenjang terendah., Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sama seperti dimaksud terhadap angka, PNS mengirim data utk dilakukan proses verifikasi data. Kepada tahapan layaknya dimaksud terhadap, dilakukan proses validasi data PNS dengan cara interaktif oleh system E-PUPNS.
Pendataan Ulang para PNS dengan cara elektronik yg seterusnya disingkat E-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS lewat system tehnologi info yg meliputi step pemutaktriran data oleh tiap-tiap PNS, pun validasi & verifikasi data dengan cara menyeluruh oleh dinas pusat/instansi daerah tepat bersama kewenangan yg dipunyai.
Data PNS yakni seluruhnya kabar PNS kurang data dalam pengisian riwayat hidup, riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, tanda jasa, riwayat penghargaan, tanda kehormatan, atau , riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat upah, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketetapan, & kompetensi. Hak Akses yakni kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian system E-PUPNS. UserExecutive Lembaga yakni user yg mendapat hak akses buat monitoring & laporan sewaktu proses aktivitas E-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.
Bagaimana cara DAFTAR E-PUPNS?
Silahkan ikuti langkah berikut :
Tiap-tiap PNS dalam lakukan entri PUPNS mesti registrasi lebih-lebih dulu yang merupakan otentifikasi PNS yg bersangkutan.Kepada disaat laksanakan registrasi, PNS yg bersangkutan memakai No. Induk Petugas (NIP) & menciptakan kata sandi utk memperoleh No. register.No. register sebagaimana dimaksud kepada angka 2 difungsikan juga sebagai username yg diperlukan bersamaan dgn password buat login ke dalam system E-PUPNS.No. registrasi juga sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam wujud file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak & dipakai yang merupakan fasilitas kendali penyampaian berkas fisik.Bukti registrasi sama seperti tersebut terhadap angka 3 dibuat menurut sampel layaknya tercantum dalam Anak Lampiran 1, yakni bagan tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negeri ini.Berkas (Dokumen) yang harus disiapkan untuk E-PUPNS ini :
Photocopy SK 80 % atau SK Calon Pegawai Negeri SipilPhotocopy SK 100%Photocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIPPhotocopy Kartu Pegawai BiasaPhotocopy Kartu Pegawai ElektronikPhotocopy SK Pangkat Awal Sampai AkhirPhotocopy SK Berkala TerakhirPhotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan AkhirPhotocopy SK Tugas BelajarPhotocopy KTPPhotocopy NPWPPhotocopy BPJS /AskesPhotocopy Ijazah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai Calon Pegawai Negeri SipilPhotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat TerakhirDaftar Riwayat HidupBagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkanPhotocopy SK Ijin Belajar.
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Bahan Sosialisasi :
Berkas2 yg disiapkan.pdfBlangko e-PPNS 15 bkd non Guru-Dokter.pdfBlangko e-PPNS 15 bkd plus Guru-Dokter.pdfCara Memutakhirkan Data2.pdfCara Registrasi dan Login.pdfPerka BKN no. 19 tahun 2015.pdfSOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015_1.pdfBuku Petunjuk
buku petunjuk epupns admin.pdfbuku petunjuk epupns user (PNS).pdfDesign Cetak
Brosur e-PUPNS 1.pdfVideo Tutorial E-PUPNS
Video Helpdesk (Bantuan)
Helpdesk Beda Nama.mp4Helpdesk Pendidikan Tidak Ditemukan (Setelah Log In).mp4PUPNS Beda Instansi.mp4PUPNS Tidak Ada Dalam Database (TMT Sebelum 2008 Setelah 2003).mp4REGISTRASI ePUPNS - Lupa Kata Kunci_REV.mp4REGISTRASI ePUPNS - Lupa No Registrasi_REV.mp4
Download Video Masalah dan Solusi untuk User E-PUPNS:
LOGIN DAN VERIFIKASI DATA ePUPNS.mp4Cek Pendaftaran.mp4CekPengaduan.mp4DaftarPUPNS.mp4DaftarPUPNS.mp4DataDokter.mp4DataDokter.mp4DataGuru.mp4DataKeluarga.mp4DataPendidikan.mp4DataPosisi.mp4DataUtama.mp4DiklatFungsional.mp4DiklatStruktural.mp4Golongan.mp4Jabatan.mp4KirimData.mp4Lupalogin.mp4
Verifikasi / Verifikator
Cara Verifikasi PUPNS_2.mp4Cara Verifikasi PUPNS.mp4
Akhir Kata kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Deni selaku admin kkgjaro.blogspot.comyang telah membantu melengkapi pemberkasan Panduan Cara Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) 2015 ini. Semoga bermanfaat
Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) | Salah satu alasan tepat kenapa sekarang dilaksanakan kegiatan seperti demikian?
Hal tersebut dikarenakan jumlah quota Pegawai Negeri Sipil di suatu daerah sudah melebih batas.
Maka dari itu pendataan ulang dilakukan untuk mengetahui jumlah PNS di suatu daerah tertentu. Setelah diketahui jumlahnya barulah akan diadakan pemindahan sebagian ke daerah lain.
sosialisasi pelatihan E-PUPNS 2015
Setiap Formulir PUPNS untuk pengisian data Guru, PNS, Dokter & Jabatan Struktural pun Fungsional Tertentu yakni semua berita kurangnya data riwayat hidup PNS, riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, riwayat penghargaan tanda jasa, riwayat hidup, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketentuan, & kompetensi. Hak Akses yaitu kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian sistem E-PUPNS. Login yakni proses buat bakal masuk ke dalam system E-PUPNS bersama memasukkan nomer register dari system & password.
Panduan PENGISIAN FORMULIR E-PUPNS.PNS mesti login lebih-lebih dulu sesuai bersama No. register layaknya dimaksud terhadap huruf A angka 2 unhrk akan isi terhadap formulir E-PUPNSFormulir E-PUPNS layaknya dimaksud terhadap angka 1 terdiri dari data juga sebagai berikut : Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); Data StakehoLder, BPJS.
Kesehatan, Kartu Petugas Elektronik (KPE); dibuat menurut sample sama seperti tercantum dalam Anak Lampiran, hingga dgn Anak Lampiran 7 sbg sektor tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Tubuh Kepegawaian Negeri ini. Buat Dengan Cara Online nya mari baca trick mengisi atau pengisian PUPNS Dengan Kartu Online PNS periksa keakuratan & kelengkapan data kepada formulir e- PUPNS layaknya dimaksud, Kalau data layaknya dimaksud kepada angka telah akurat atau Iengkap, PNS akan serentak mengirim data buat dilakukan proses verifikasi data.
Seandainya terdapat data yg tak akurat atau tak kumplit, PNS laksanakan pemutakhiran data cocok dgn kondisi sebenarnya. Dalam pemutakhiran data layaknya dimaksud terhadap angka 5, PNS mesti melampirkan dokumen suporter & menyampailran terhadap user verifikator kepada jenjang terendah., Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sama seperti dimaksud terhadap angka, PNS mengirim data utk dilakukan proses verifikasi data. Kepada tahapan layaknya dimaksud terhadap, dilakukan proses validasi data PNS dengan cara interaktif oleh system E-PUPNS.
Pendataan Ulang para PNS dengan cara elektronik yg seterusnya disingkat E-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS lewat system tehnologi info yg meliputi step pemutaktriran data oleh tiap-tiap PNS, pun validasi & verifikasi data dengan cara menyeluruh oleh dinas pusat/instansi daerah tepat bersama kewenangan yg dipunyai.
Data PNS yakni seluruhnya kabar PNS kurang data dalam pengisian riwayat hidup, riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, tanda jasa, riwayat penghargaan, tanda kehormatan, atau , riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat upah, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketetapan, & kompetensi. Hak Akses yakni kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian system E-PUPNS. UserExecutive Lembaga yakni user yg mendapat hak akses buat monitoring & laporan sewaktu proses aktivitas E-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.
Bagaimana cara DAFTAR E-PUPNS?
Silahkan ikuti langkah berikut :
Tiap-tiap PNS dalam lakukan entri PUPNS mesti registrasi lebih-lebih dulu yang merupakan otentifikasi PNS yg bersangkutan.Kepada disaat laksanakan registrasi, PNS yg bersangkutan memakai No. Induk Petugas (NIP) & menciptakan kata sandi utk memperoleh No. register.No. register sebagaimana dimaksud kepada angka 2 difungsikan juga sebagai username yg diperlukan bersamaan dgn password buat login ke dalam system E-PUPNS.No. registrasi juga sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam wujud file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak & dipakai yang merupakan fasilitas kendali penyampaian berkas fisik.Bukti registrasi sama seperti tersebut terhadap angka 3 dibuat menurut sampel layaknya tercantum dalam Anak Lampiran 1, yakni bagan tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negeri ini.Berkas (Dokumen) yang harus disiapkan untuk E-PUPNS ini :
Photocopy SK 80 % atau SK Calon Pegawai Negeri SipilPhotocopy SK 100%Photocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIPPhotocopy Kartu Pegawai BiasaPhotocopy Kartu Pegawai ElektronikPhotocopy SK Pangkat Awal Sampai AkhirPhotocopy SK Berkala TerakhirPhotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan AkhirPhotocopy SK Tugas BelajarPhotocopy KTPPhotocopy NPWPPhotocopy BPJS /AskesPhotocopy Ijazah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai Calon Pegawai Negeri SipilPhotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat TerakhirDaftar Riwayat HidupBagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkanPhotocopy SK Ijin Belajar.
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Bahan Sosialisasi :
Berkas2 yg disiapkan.pdfBlangko e-PPNS 15 bkd non Guru-Dokter.pdfBlangko e-PPNS 15 bkd plus Guru-Dokter.pdfCara Memutakhirkan Data2.pdfCara Registrasi dan Login.pdfPerka BKN no. 19 tahun 2015.pdfSOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015_1.pdfBuku Petunjuk
buku petunjuk epupns admin.pdfbuku petunjuk epupns user (PNS).pdfDesign Cetak
Brosur e-PUPNS 1.pdfVideo Tutorial E-PUPNS
Video Helpdesk (Bantuan)
Helpdesk Beda Nama.mp4Helpdesk Pendidikan Tidak Ditemukan (Setelah Log In).mp4PUPNS Beda Instansi.mp4PUPNS Tidak Ada Dalam Database (TMT Sebelum 2008 Setelah 2003).mp4REGISTRASI ePUPNS - Lupa Kata Kunci_REV.mp4REGISTRASI ePUPNS - Lupa No Registrasi_REV.mp4
Download Video Masalah dan Solusi untuk User E-PUPNS:
LOGIN DAN VERIFIKASI DATA ePUPNS.mp4Cek Pendaftaran.mp4CekPengaduan.mp4DaftarPUPNS.mp4DaftarPUPNS.mp4DataDokter.mp4DataDokter.mp4DataGuru.mp4DataKeluarga.mp4DataPendidikan.mp4DataPosisi.mp4DataUtama.mp4DiklatFungsional.mp4DiklatStruktural.mp4Golongan.mp4Jabatan.mp4KirimData.mp4Lupalogin.mp4
Verifikasi / Verifikator
Cara Verifikasi PUPNS_2.mp4Cara Verifikasi PUPNS.mp4
Akhir Kata kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Deni selaku admin kkgjaro.blogspot.comyang telah membantu melengkapi pemberkasan Panduan Cara Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) 2015 ini. Semoga bermanfaat
Komentar