Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015
sumber : wima ogawa
Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015 - Pada awal bulan September ini program e-PUPNS telah resmi dicanangkan untuk proses pendataan ulang PNS. Namun dalam proses pendataan ulang ini ada beberapa masalah yang dialami oleh sebagian PNS, diantaranya adalah dalam aplikasi menyatakan bahwa "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015"
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015PUPNS
2. Isikan Nama Instansi tempat anda bekerja sesuai dengan instansi daerah, misal: Pemerintah Kab. xxxx, Pemerintah Kota xxx
3. Isi kolom Nomor SK sesuai dengan SK Pindah Instansi/SK Mutasi anda;
4. Isi kolom Tgl SK sesuai dengan tanggal yang ada pada bukti fisik SK;
5. Pilihlah SK yang akan diupload, masukkanlah nomor SK dan tanggal SK, lalu tekan atau klik tombol KIRIM (File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max 2MB);
6. Simpanlah nomor TIKET untuk melakukan proses pengecekan status pengaduan. Pengecekan bisa dilakukan minimal 1x 24 jam oleh operator helpdesk di BKN Kantor regional masing-masing daerah.
Penting : Download Formulir PUPNS Tahun 2015
Demikian informasi terkait Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015, semoga bermanfaat.
Baca juga : Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015
Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015PUPNS
Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015
1. Pastikan kecocokan antara NIP Baru apakah sudah sesuai dengan bukti fisik SK Konvesi NIP Baru dari BKN2. Isikan Nama Instansi tempat anda bekerja sesuai dengan instansi daerah, misal: Pemerintah Kab. xxxx, Pemerintah Kota xxx
3. Isi kolom Nomor SK sesuai dengan SK Pindah Instansi/SK Mutasi anda;
4. Isi kolom Tgl SK sesuai dengan tanggal yang ada pada bukti fisik SK;
5. Pilihlah SK yang akan diupload, masukkanlah nomor SK dan tanggal SK, lalu tekan atau klik tombol KIRIM (File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max 2MB);
6. Simpanlah nomor TIKET untuk melakukan proses pengecekan status pengaduan. Pengecekan bisa dilakukan minimal 1x 24 jam oleh operator helpdesk di BKN Kantor regional masing-masing daerah.
Penting : Download Formulir PUPNS Tahun 2015
gambar melalui infokepegawaian.blogspot.com
Baca juga : Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015
Komentar