APLIKASI DUPAK | Permenpan No. 16 Tahun 2009


Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/ 
Diposkan oleh Deni Ranoptri

Aplikasi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ini sangat baik kiranya Bapak/Ibu Gunakan dalam pengajuan PAK dalam DUPAK, untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.  Angka kredit yang dapat diperhitungkan merupakan penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu: Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung mulai PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I); Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
[Download Buku 1 s/d 5 PK Guru dan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan]
Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009

Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB (baca Juga Syarat kenaikan Pangkat otomatis bagi Guru dari BKN), Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya);

CARA PENGUSULAN UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
1. BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
a. DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993)
1) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
2) Lamp.II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling;
3) Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian;
4) Lamp. V Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
b. DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
1) Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK);
2) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
3) Lamp.II,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu;
4) Lamp.III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
5) Lamp.IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
2. BENDEL B/ DOKUMEN KEPEGAWAIAN, dibuat rangakap 4 (empat )
1) Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat);
2) Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
3) Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir;
4) Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru);
5) Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit):
6) Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir;
7) Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP;
8) Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat;
9) Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS );
10) Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT /
Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah;
11) Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
12) Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
13) Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir;
Selengkapnya silahkan unduh DUPAK Guru secara lengkap dan kami sertakan link Petunjuk/panduan dalam penyusunan Dupak
Panduan Daftar Usulan PAK
Download Aplikasi Dupak Sesuai Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009
20Jun2015
Reaksi:


Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/06/aplikasi-dupak-terbaru-berdasar.html#ixzz3diIMEAF6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SYARIFUDIN_Tugas Mandiri_Eksplorasi Konsep Step 15_..AYO NGE- BLOG !

3.1.a.8. Koneksi Antar Materi - Modul 3.1_PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERBASIS NILAI-NILAI KEBAJIKAN SEBAGAI PEMIMPIN_