SK OPERATOR SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI PAL BATU
NSS 101150706019 NPSN 30302509
“Terakreditasi
B”
Alamat : Jl. Kali Utar Desa Pal Batu RT II Kecamatan
Paminggir Kabupaten HSU- 71453 Email : sdnpalbatu_1982@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAL BATU
Nomor : 422 / 23 /SD-PB/PMG/ 2014
Tentang
PENUNJUKKAN OPERATOR SEKOLAH (OP)
SDN PAL BATU TAHUN 2014
Kepala Sekolah Dasar Negeri SDN PAL BATU
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk kelancaran dan validitas
pengelolaan data pendidikan, administrasi Siswa, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan serta Sekolah dan lain sebagainya, dipandang perlu menunjuk
salah seorang guru sebagai Operator Sekolah (OP).
b.
Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk ditunjuk sebagai Operator Sekolah
(OP).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2
Tahun 2011 tentang
kegiatan pengelolaan data pendidikan;
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 33
Tahun 2003 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
dst;
M E M U T U S K A N
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
|
Bahwa saudara :
ditunjuk sebagai Operator Sekolah (OP) SDN Pal Batu
Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun pelajaran 2014/2015.
Keputusan ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran BOS.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam Pelaksanaan Keputusan ini, maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Pal Batu
Pada tanggal :
04 Agustus 2014
|
Kepala Sekolah,
RUSMIANSYAH, S.Pd.SD
NIP 19670328 198804 1 002
Komentar