Dokumen Ajuan S25a Padamu Negeri (Keaktifan PTK Kolektif)
04:52 – by Deni Ranoptri
Keaktifan
Ajuan PTK secara kolektif dalam dokumen formulir
S25a padalogin kepala sekolah. terus
mengalami proses perbaikan fiture
padamu negeri tahun ini nampak kurang dalam persiapan dibanding tahun
sebelumnya, dari jadwal saja sudah ada mengalami kemunduran, kemudian perbaikan
guna penambahan fiture. jadwal mingguan padamu negeri,
multi mapel agama
Demi mengurangi beban server padamu negeri meniadakan beberapa fiture unggulannya saat ini upload data siswa ditiadakn hingga saat ini. ajuan kolektif s25 oleh kepala sekolah ini dampak nya yan diyakini banyak ops baca tanpa kepala sekolah PTK tak akan bisa aktif pada semester ini.
Hadirnya Verval NRG Bagi Guru bersertifikasi juga merupakan fiture baru yang mengalami kemunduran jadwal yang telah dirilis sebelumnya.
Kembali ke topik tentang Keaktifan Kolektif lewat ajuan S25a pada akun Kepala Sekolah.
Cermati kalimat berikut dari tim pusat padamu negeri agar kita lebih memahami maksud untuk ajuan kolektif yang dilakukan kepala sekolah.
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolahyang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manualbaik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
Demi mengurangi beban server padamu negeri meniadakan beberapa fiture unggulannya saat ini upload data siswa ditiadakn hingga saat ini. ajuan kolektif s25 oleh kepala sekolah ini dampak nya yan diyakini banyak ops baca tanpa kepala sekolah PTK tak akan bisa aktif pada semester ini.
Hadirnya Verval NRG Bagi Guru bersertifikasi juga merupakan fiture baru yang mengalami kemunduran jadwal yang telah dirilis sebelumnya.
Kembali ke topik tentang Keaktifan Kolektif lewat ajuan S25a pada akun Kepala Sekolah.
Cermati kalimat berikut dari tim pusat padamu negeri agar kita lebih memahami maksud untuk ajuan kolektif yang dilakukan kepala sekolah.
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolahyang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manualbaik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
CONTOH
DOKUMEN S25a (rilis mulai 2 Maret 2015) mengalami kemunduran dari tanggal
ketentuan..
Dokumen S25a ini berdasarkan kalkulasi dari sumber:
1. Isian Jadwal Kelas Mingguan yang memuat Guru Pengajar
2. Isian Data Siswa dan Kelas/Rombel
Dokumen S25a ini berdasarkan kalkulasi dari sumber:
1. Isian Jadwal Kelas Mingguan yang memuat Guru Pengajar
2. Isian Data Siswa dan Kelas/Rombel
Contoh S25 yang dimaksud adalah seperti gambar berikut:
Ingat Cara Cetak Ajuan Kolektif
S25a ini ada pada akun
Kepala Sekolah, semoga bermanfaat
Thanks
for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini
dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib
dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah.
Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa
pemberitahuan atas copastanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.
Komentar