Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015
Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/ Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015 Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data, Sekolah yang tidak tercantum dalam database Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan, Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. Baca Informasi Tekhnis BOS 2015 Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triw